http://www.jpnn.com/read/2015/04/07/296616/Kejagung-Makin-Galak,-Pejabat-BPN-Ditahan
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka dugaan korupsi ke sel tahanan.
Kali ini, mantan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (2007-2010) yang sekarang
menjabat Kepala Bagian Kerjasama Kantor BPN RI berinisial YS yang
digiring ke bui.
YS dikurung usai diperiksa sebagai
tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balap
(road race) di Kota Balikpapan, Kaltim, tahun anggaran 2007.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus
Spontana, mengatakan, penahanan ini didasarkan Surat Perintah Penahanan
nomor: Print-44/F.2/Fd.1/04/2015 tanggal 7 April 2015.
"Penyidik melakukan penahanan kepada
tersangka di Rumah Tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan," kata Tony, Selasa (7/4).
YS dijebloskan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 7 April 2015 sampai dengan 26 April 2015.
Sebelum ditahan, YS dicecar penyidik
mengenai kronologis pelaksanaan tugas tersangka selaku Wakil Ketua Tim 9
dalam pembebasan tanah yang diduga dilaksanakan tidak sesuai prosedur.
"Sehingga merugikan negara (untuk sementara) adalah kurang lebih Rp 2,3 miliar," ungkap Tony lagi. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar